Saling Balas "perang" Indonesia VS Uni Eropa semakin memuncak

Indonesia VS Uni Eropa


Lagi lagi Indonesia VS Uni Eropa. Indonesia dan malaysia menuding pemboikotan terhadap minyak sawit yang dilakukan Uni Eropa adalah upaya untuk melindungi kepentingan pasar domestiknya, yaitu minyak nabati dari minyak bunga matahari dari serangan minyak nabati kelapa sawit yang relatif murah. Perselisihan Indonesia dan Uni Eropa soal minyak sawit atau crude palm oil/CPO semakin memanas.Pasalnya Uni Eropa telah resmi memasang tarif bea masuk untuk produk biodiesel dari Indonesia sebesar 8 - 18%.
Nah sekarang giliran Indonesia yang akan melarang produk-produk berlabel bebas minyak sawit atau palm oil free dijual di supermarket atau di gerai retail lainnya di Indonesia. Kampanye yang dilakukan Uni Eropa untuk menolak produk-produk yang menggunakan minyak sawit sebenarnya bukan hal baru lagi, ini sudah dimulai selama tahun-tahun terakhir. Kampanye ini gencar dilakukan oleh Uni Eropa yang membawa lembaga lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun pemerintah di Uni Eropa.
Alasan Ekspansi perkebunan kelapa sawit yang disebut sebagai penyebab deforestasi, peningkatan emisi karbon, dan mengancam habitat hewan-hewan langka seperti orangutan dan harimau dan sebagainya yang dilindungi. Sementara itu, produsen minyak sawit seperti Indonesia dan Malaysia menuding balik kampanye tersebut merupakan upaya Uni Eropa untuk melindungi kepentingan mereka di pasar domestiknya dari serbuan minyak sawit yang berharga lebih murah.
Menteri perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita memastikan pemerintah Indonesia akan membalas kebijakan Uni Eropa tersebut. Bahkan untuk saat ini balasan tengah disiapkan oleh pemerintah yakni berupa tarif bea masuk untuk produk olahan susu dari Uni Eropa.
Menteri Perdagangan Indonesia 
" kami pasti akan terapkan dan kami sudah meminta importir untuk pengalihan sumber " ujar enggartiasto Lukita di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Selasa 13 Agustus 2019.
Sebelumny  Enggar mengusulkan tarif bea masuk yaitu sebesar 20 - 25%   untuk produk olahan susu dari Uni Eropa.
Pengalihan sumber bisa dilakukan misalnya  dari Australia, India, New Zealand, atau Amerika Serikat. Belum terang kapan kemungkinan balasan akan diterapkan namun Kementerian Perdagangan menyarankan importir untuk mempercepat pergeseran impor bahan baku dari olahan susu. Meski demikian pergeseran impor produk olahan susu harus dilakukan dengan kalkulasi yang tepat agar biaya produksi yang menggunakan bahan baku tersebut tetap terjaga di tingkat konsumen pun harga terjangkau. Enggar menyatakan pihaknya akan memastikan perhitungan biaya produksi sesuai prosedur sehingga tidak terjadi kenaikan harga terhadap produk terkait.  "kami pastikan tidak memberikan kontribusi terhadap inflasi" ujarnya. Berikut rincian perusahaan-perusahaan yang terkena bea masuk Uni Eropa untuk perusahaan biodiesel nasional yaitu PT Ciliandra Perkasa yaitu terkena sebesar 8%, PT Musim Mas Group terkena sebesar 16,3% PT Permata group terkena 18%, PT Wilmar Group terkenal 15,7%, serta perusahaan lainnya terkena 18%.


Para Pemimpin Uni Eropa bertemu di KTT di brussel, Belgia


Presiden komisi Uni Eropa Jean Claude Juncker telah menandatangani kebijakan terkait di Brussel Belgia pada Senin 12 Agustus 2019, kebijakan itu berlaku 1 hari setelah dipublikasikan di jurnal resmi Uni Eropa sehingga kebijakan tersebut efektif berjalan sejak Selasa 13 September 2019. Perusahaan biodiesel Indonesia yang keberatan terhadap kebijakan tersebut bisa memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu 15 hari setelah regulasi berjalan, komisi Uni Eropa akan memberikan respon terhadap 15 hari kerja tersebut komisi bisa meminta waktu tambahan untuk menentukan permintaan perusahaan apakah diterima atau ditolak