SIAPA TAKUT....! UNI EROPA BOIKOT CPO INDONESIA,



Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meresmikan implementasi biodiesel 30 persen ( B30) di salah satu SPBU yang ada di Jakarta. Dengan ini, Indonesia bisa mengurangi impor BBM secara signifikan.
Di sisi lain, dia berharap, penambahan komposisi nabati dalam solar ini bisa menyerap lebih banyak produksi minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dalam negeri.
Di kesempatan tersebut, Jokowi menyindir Uni Eropa yang berencana memboikot produk CPO dan turunannya karena dianggap tak ramah lingkungan.
"Kamu (Uni Eropa) enggak beli enggak apa-apa, saya pakai sendiri. Kamu enggak beli enggak apa-apa, saya konsumsi sendiri di dalam negeri," kata Jokowi di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Jokowi mendorong B30 ini terus dikembangkan sehingga kandungan nabatinya bisa lebih besar lagi. Dampak positifnya, selain mengurangi ketegantungan BBM impor, penyerapan CPO domestik bakal melonjak.
Dia menegaskan, jika produk sawit sudah punya pasar sendiri di dalam negeri, upaya Uni Eropa memboikot sawit Indonesia tidak akan berpengaruh banyak.

"Selain itu, program B30 nantinya masuk ke B40 ke B50 dan nanti ke B100, akan tidak mudah untuk ditekan-tekan lagi oleh negara mana pun," kata Jokowi.
"Terutama melalui kampanye negatif terhadap ekspor CPO kita, karena kita memiliki pasar dalam negeri yang sangat besar," ucapnya lagi.
Jokowi menambahkan, bila upaya untuk mengurangi impor terus dilakukan dengan serius, termasuk implementasi B30 ini, maka negara akan menghemat devisa berkisar Rp 63 triliun.

"Saya ingin betul-betul memonitor secara khusus dari hari ke hari, bulan ke bulan untuk implementasi B30. Setelah B20, sekarang kita masuk B30. Bagi saya, tidak cukup hanya sampai ke B30. Saya minta ke menteri dan Dirut Pertamina masuk ke B40 dan 2021 masuk ke B50," katanya.
BPS mencatat, neraca perdagangan Indonesia pada November 2019 masih mengalami defisit sebesar 1,33 miliar dollar AS. Nilai impor pada November 2019 tercatat sebesar 15,34 miliar dollar AS atau naik 3,94 persen secara bulanan.

Karena faktor tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar Indonesia tidak lagi mengimpor migas.
"Saya mengingatkan kunci keberhasilan implementasi program B30 maupun nantinya menuju ke B100, apakah kita mau keluar dari rezim impor atau tidak? Jangan-jangan masih ada yang suka impor BBM," ungkap Jokowi.

Indonesia gugat UE karena sawit

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO, pada 9 Desember 2019 lalu.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE.
Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujar Wisnu.
Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir.
Nilai ekspor FAME mencapai 882 juta dollar AS pada periode Januari–September 2019, atau menurun 5,58 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar 934 juta dollar AS.
Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96 persen dari 3,27 miliar dollar AS pada periode Januari–September 2018 menjadi 3,04 miliar dollar AS secara tahunan (year on year).

DESAIN IBU KOTA BARU INDONESIA, INILAH PARA PEMENANGNYA


Senin 23 Desember 2019,   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengumumkan pemenang sayembara desain ibu kota negara baru di auditorium kementerian PUPR.
Setelah tim juri melakukan penilaian untuk sayembara desain ibukota baru yang terletak di Kalimantan Timur,sehingga dapat memutuskan bahwa juara pertama didapatkan oleh kelompok Nagara Rimba Nusa, dan diikuti oleh kelompok The Infinity City sebagai juara kedua, dan kelompok Seribu Galur sebagai juara ketiga.

Basuki mengatakan " ini adalah sejarah baru. Ini bisa dikolaborasikan dan jadi karya yang lebih baik."
lebih lanjut Basuki juga mengajak desainer desainer yang lain untuk melihat kondisi lapangan secara real secara langsung agar desain mereka dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan kondisi alam yang ada.
Basuki juga mengatakan jika memungkinkan, maka karya dari para desainer baik juara 1 hingga harapan 2 bisa di kolaborasikan saling melengkapi.
" Ini bukan desain final, kita akan ke lapangan dulu untuk melihat apakah desain bisa diimplementasikan atau mungkin ada fine-tuning disana " imbuhnya.

Berikut adalah 5 pemenang sayembara desain terbaik dalam kategori menjadi juara harapan dan juara terbaik.
Mereka para pemenang berhasil menyisihkan dari 287 peserta yang lain dalam tahap pengiriman karya hasil penilaian akhir titik berikut para pemenang:
1: Juara harapan II - Benua Rakyat
2: Juara harapan I - Zamrud Khatulistiwa
3: Juara III - Seribu  Galur
4: Juara II -  The Infinity City
5: Juara I -  Nagara Rimba Nusa

RENCANA INDONESIA B20, B30 HINGGA B100 yang membuat gerah benua biru

biodiesel/biosolar dengan 20% minyak nabati

Pemerintah mulai mengharuskan pemanfaatan bahan bakar biodiesel B20 pada awal bulan September 2018.

Biodiesel B20 merupakan bahan bakar diesel kombinasi minyak bumi( petroleum diesel) 80% dengan bahan Fatty Acid Methyl Ester( FAME) sebesar 20%.

Mandatori pemanfaatan Biodiesel B20 ini menggambarkan bagian dari cerita panjang penerapan Bahan Bakar Nabati( BBN) di Indonesia.

Aplikasi awal biodiesel di Tanah Air berawal pada 2004 pada saat biosolar dengan kombinasi FAME 10%( biodiesel B10) diluncurkan di Indonesia.

Semenjak disaat itu pemerintah terus menaikkan kombinasi FAME ini menjadi 15%( biodiesel B15) pada tahun 2015.

Mandatori pemanfaatan biodiesel B20 ini pula bukan langkah akhir sebab rencananya pemerintah bakal mengharuskan pemakaian biodiesel B30 pada 2020. Keinginan untuk memakai bahan bakar nabati untuk mesin diesel ini sesungguhnya telah timbul semenjak Rudolf Diesel menciptakan mesin diesel pertamanya pada 1893. Dia berusaha berbagai alternatif bahan bakar untuk menggerakan mesin diesel ciptaannya, mulai dari coal dust hingga minyak nabati.

Kita kerap mendengar sebutan B20, B30 sampai B100 yang kerap digembar- gemborkan oleh presiden kita Joko Widodo akhir- akhir ini.

Sebutan B20, B30 sampai B100, khususnya B20 sebutan ini timbul dalam visi misi kerja Joko Widodo.

Dengan demikian B20 berarti 20% biodiesel dicampur dengan 80% solar.

B30 serta B100 begitu pula apabila B30 berarti 30% biodiesel dicampur dengan 70% solar. Biodiesel sendiri ialah salah satu dari 3 bahan bakar nabati yang bisa digunakan sebagai bahan energi alternatif bahan bakar minyak kategori diesel salah satunya solar. Tidak hanya Biodiesel, Pemerintah juga sudah mengatur BBN tipe yang lain yaitu bioetanol serta minyak nabati murni.

Untuk penggunaannya, Biodiesel serta Bioetanol bakal dicampurkan dengan bahan bakar fosil pada persentase tertentu. Dalam perihal ini, buat biodiesel dicampurkan dengan solar, sebaliknya bioetanol dicampurkan dengan bensin.

Disaat ini pemerintah juga aktif mendesak pengembangan BBN biohidrokarbon yang karakteristiknya sama maupun terlebih lagi lebih baik daripada senyawa hidrokarbon/ BBM berbasis fosil. BBN Biohidrokarbon yang ramah lingkungan ini bisa langsung digunakan( drop- in) sebagai substitusi BBM fosil

tanpa butuh penyesuaian mesin kendaraan. BBN biohidrokarbon ini bisa dibedakan jadi green- gasoline, green- diesel, serta bioavtur. Pemakaian biodiesel bisa menaikkan kualitas lingkungan sebab bersifat degradable( gampang terurai) serta emisi yang dikeluarkan lebih rendah dari emisi hasil pembakaran bahan bakar fosil.

Bersumber pada hasil Laporan Kajian serta Uji Pemanfaatan Biodiesel 20%( B20) yang dicoba oleh Ditjen EBTKE bersama sebagian stakeholder terkait pada tahun 2014, diperoleh hasil uji emisi sebagai berikut:

1. Kendaraan berbahan bakar B20 menghasilkan emisi CO yang lebih rendah dibanding kendaraan B0. Perihal ini dipengaruhi oleh lebih tingginya angka cetane serta kandungan oksigen dalam B20 sehingga menekan terjadinya pembakaran yang lebih sempurna.

2. Kendaraan berbahan bakar B20 menghasilkan emisi Total Hydrocarbon( THC) yang lebih rendah dibandingkankendaraan B0. Perihal ini disebabkan pembakaran yang lebih baik pada kendaraan

Diuraikan dari DirJen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi( EBTKE), biodiesel biasanya terbuat melalui reaksi metanolisis ataupun transesterifikasi antara minyak nabati dengan metanol yang dibantu katalis basa. titik hasil dari proses ini berbentuk Ester metil asam lemak( fatty acid methyl Ester/ FAME).

Tetapi apabila kandungan asam lemak bebas pada minyak nabati melebihi 5% maka perlu dilakukan reaksi Esterfikasi terlebih dulu. Untuk ilustrasinya Anda dapat melihat skema proses pembuatan yang sudah dibuat oleh Dirjen ebtke di bawah ini.

diagram pengolahan B20


Nah serta pada disaat ini, bahan baku biodiesel di Indonesia yang berasal dari nabati yaitu minyak kelapa sawit alias CPO akan tetapi tumbuhan lain seperti metode, jarak pagar, kemiri Sunan, kemiri Tiongkok, serta nyamplung juga berpotensi diolah jadi biodiesel.

Untuk saat ini lebih difokuskan kepada biodiesel yang berasal bahan baku minyak kelapa sawit ataupun CPO.

Awal mula ketika Eropa hajar sawit sawit Asia


Minyak kelapa sawit bukan lah hal asing bagi kebanyakan orang di dunia, terutama di Indonesia. Sebab, minyak kelapa sawit telah digunakan di banyak aspek kehidupan masyarakat, mulai dari makanan, produk kecantikan, hingga bahan bakar. Pada 2015, diperkirakan rata-rata konsumsi minyak kelapa sawit per kepala di dunia adalah 17 pon.

Mengutip laporan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesia adalah salah satu konsumen utama minyak kelapa sawit di dunia, bersama India, China, dan Eropa. Namun, selain merupakan salah satu konsumen utama minyak kelapa sawit, Indonesia juga merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia.
Menurut laporan World Atlas, Indonesia menempati posisi satu produsen minyak kelapa sawit dunia dengan produksi kelapa sawit sebanyak 36.000.000 metrik ton pada tahun 2016. Sekitar 25,1 juta tonnya diekspor ke luar negeri. Bahkan, proyek kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan akan mencakup sekitar 12 juta hektar.

Di belakang Indonesia, ada Malaysia dan Thailand sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit. Bersama-sama, Malaysia dan Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar dunia, yang menyumbang hampir 90% dari produksi dunia.

Namun, tingginya produksi itu berarti Indonesia juga memiliki lahan pertanian kelapa sawit yang sangat luas. Bahkan, terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika isu deforestasi (pembukaan hutan) tidak bisa dipisahkan dari industri kelapa sawit.

Mengutip laporan Time Toast, pada 1 Januari 2007 organisasi PBB mengatakan produksi minyak sawit sebagai penyebab utama deforestasi di Indonesia, di mana pembalakan liar dan penanaman kelapa sawit lazim terjadi di 37 dari 41 taman nasional.

Dampak dari deforestasi ini tentunya tidak kecil. Mulai dari berkurangnya hutan primer (hutan yang belum pernah disentuh oleh manusia), punahnya spesies yang dilindungi dan keanekaragaman hayati, serta pemanasan global. Hal ini jelas mengkhawatirkan mengingat hutan Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia.

Akibat hal itu, pada April 2017 Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi untuk menghapuskan dan melarang penggunaan bahan bakar hayati (biofuel) yang terbuat dari minyak sawit. Menurut laporan The Conversation, larangan itu dapat mengurangi permintaan minyak sawit.

Uni Eropa telah memutuskan bahwa 10% bahan bakar transportasi pada tahun 2020 harus menggunakan bahan bakar terbarukan seperti biodiesel. Namun, mereka juga melarang tanaman tertentu seperti minyak kelapa sawit untuk digunakan dalam pembuatan biofuel. Mereka lebih menyarankan penggunaan bahan seperti seperti kedelai atau rapeseed.

Sayangnya, beberapa pihak merasa langkah yang diambil UE ini akan cukup merugikan, karena bisa meningkatkan harga pangan global dan akan sangat merugikan rumah tangga berpenghasilan rendah. Hal ini juga dikhawatirkan akan membuat lingkungan semakin rusak karena membuat negara-negara yang mengembangkan produksi minyak sawit berkelanjutan (sustainable) mengakhiri upayanya, serta membuat produsen minyak kelapa sawit mengalihkan ekspor ke pasar yang memiliki lebih sedikit proses pengecekan dan keseimbangan lingkungan.

Lebih parah lagi, larangan penggunaan minyak kelapa sawit UE, yang dirancang untuk melindungi hutan tropis ini justru terancam merusak mata pencaharian petani penghasil kelapa sawit. Di Indonesia sendiri, minyak sawit dibudidayakan oleh lebih dari 4 juta petani kecil, mempekerjakan lebih dari 7 juta pekerja di seluruh rantai pasokannya, dan pada tahun 2017 ekspor memberikan kontribusi lebih dari US$ 23 miliar kepada perekonomian negara.

Pada awal tahun ini, Eropa menerbitkan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II). Dimana kelapa sawit dianggap sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) atau indirect land-use change (ILUC).

Lebih lanjut, pada awal pekan ini Komisi Uni Eropa mempublikasikan Jurnal Uni Eropa, yang di dalamnya disebutkan bahwa impor biodiesel bersubsidi dari Indonesia telah mengancam kerugian materil pada industri Uni Eropa. Akibatnya, pemerintah UE berencana mengenakan bea masuk terhadap biodiesel domestik.

Langkah ini semakin menyudutkan Indonesia dan negara-negara produsen minyak kelapa sawit. Oleh karenanya, hingga saat ini pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan UE untuk mencari solusi bagi masalah ini. Bahkan, pemerintah Indonesia mengatakan tidak segan membawa masalah ini ke organisasi perdagangan dunia, WTO, jika diperlukan.

Secara terpisah, pemerintah Malaysia melalui Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, juga menyampaikan keberatannya atas keputusan UE. Mahathir menyebut kebijakan larangan sawit di Eropa merupakan bentuk penjajahan baru yang dilakukan benua biru.

Selain Malaysia dan Indonesia, sikap proteksionisme yang dilakukan Eropa telah mengundang kemarahan negara-negara berkembang lainnya, seperti Afrika dan Nigeria.

RAJA NIKEL DUNIA (INDONESIA) BIKIN GERAH BANGSA UNI EROPA



Indonesia akan memulai larangan ekspor bijih nikel yang akan diberlakukan efektif pada tanggal 1 Januari 2020 buntut panjang. Uni Eropa akan menggugat Indonesia ke organisasi perdagangan dunia WTO (world trade organization) terkait larangan ekspor Indonesia terhadap bijih nikel ke Uni Eropa. Kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel yang membuat gerah Uni Eropa, karena berdampak merugikan bagi industri baja di negara-negara Uni Eropa atas keterbatasan bahan baku di Uni Eropa.
Di Indonesia sendiri tercatat mengalami peningkatan tajam nilai ekspor biji nikel pada tahun-tahun terakhir biji nikel Indonesia tercatat naik signifikan sebesar 18% pada Kuartal II tahun 2019 dibandingkan periode yang sama di tahun 2017.

Komisioner perdagangan Uni Eropa Cecilia Malstrom mengatakan " terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januari 2020. " demikian dikutip dari kompas.com dari routers minggu 15/12/2019.
Lebih lanjut lagi Uni Eropa juga keberatan dengan kebijakan Indonesia yang membebaskan pajak dan bea masuk impor alat-alat untuk pembangunan smelter sepanjang memenuhi konten lokal sebesar 30%, dan menganggap kebijakan itu sebagai subsidi ilegal.

Sebenarnya di Indonesia sendiri telah jauh-jauh hari didengungkan untuk larangan ekspor bahan mentah. Hilirisasi atau usaha meningkatkan nilai tambah tambang mineral dan batubara diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara. Yaitu pasal 95 huruf C undang-undang nomor 4 tahun 2009 secara tegas menyebutkan, pemegang izin usaha pertambangan wajib meningkatkan nilai tambah Sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri.

Meningkatkan nilai tambah feronikel

Berita harian Kompas 26 November 2019  memberitakan bahwa biji nikel yang diolah menjadi feronikel, nilainya naik hingga 10 kali lipat. Nilai nikel kian meroket sampai 20 kali lipat apabila feronikel diolah menjadi stainless steel. Begitu juga dengan mineral-mineral yang lain seperti bauksit yang dimurnikan menjadi alumina akan bernilai 8 kali lipat jika ditingkatkan lagi alumina akan menjadi aluminium akan bernilai lebih dari 25 kali lipat dibandingkan pada saat masih berupa bauksit.

Karena undang-undang tersebut yaitu undang-undang nomor 4 tahun 2009 sejak disahkan tidak benar-benar ditegakkan, dan imbasnya banyak perusahaan tambang yang terlambat membangun smelter. Ekspor bijih nikel saat ini menyumbang sekitar 0,4% dari total ekspor dan perkiraan, nilai ekspor akan berkurang sekitar 65 juta dolar AS setiap bulan atau setara 0,78 miliar dolar AS pertahun. Namun jumlah ini relatif kecil dibandingkan total ekspor keseluruhan Indonesia yang lebih dari 180 miliar dolar AS per tahun.

Dampak hilangnya ekspor bijih nikel itu juga hanya akan berlangsung dalam jangka pendek dalam jangka panjang, ekspor produk Hilir bijih nikel dengan nilai tambah yang lebih tinggi akan membawa dampak positif pada transaksi berjalan di Indonesia.
Namun ekspor produk Hilir bijih nikel meningkat signifikan seiring kenaikan investasi pada industri terkait khususnya ekspor produk besi dan baja yang melesat dari 1,1 miliar dolar AS di tahun 2014 menjadi 5,8 miliar dolar AS di tahun 2018. Sementara defisit neraca perdagangan besi dan baja menjadi lebih terkendali terlepas dari peningkatan ekspor besi dan baja untuk pembangunan infrastruktur pada periode yang sama.